Satpol PP Karimun Laksanakan Giat Pengehentian Sementara Pekerjaan Tidak Memiliki Izin PGB

SATPOL PP Kamis, 18 agustus 2022 Anggota satpol pp dan dinas pekerjaan umum & penataan ruang melaksanakan tugas penghentian sementara pekerjaan yang tidak memiliki izin PGB dan merubah fungsi ruang rumah tinggal.

Kegiatan pagi hari ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan dan gedung.

Setiap orang atau pengusaha yang ingin mendirikan bangunan baru wajib melaporkan dan membuat izin PGB yang seharusnya di perlukan saat ingin mendirikan bangunan baru hal ini di perlukan karena sesuai dengan peraturan yang sudah di terapkan.

Kegiatan ini sesuai dengan keputusan bupati karimun nomor 537 Tahun 2022, tentang pembentukan tim pelaksana gugus tugas penertiban tata ruang kabupaten karimun tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *