Layanan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat melaporkan terkait pelanggaran Perda dan Perbup ke Satpol PP Kabupaten Karimun dengan menekan tombol di bawah ini

bisa dengan datang langsung ke Kantor

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARIMUN

Jl. Kartini No. 06 RT. 001 RW. 001

Tanjung Balai Kabupaten Karimun