Assalamualaikum
Mohon Izin Pimpinan melaporkan *Giat Patroli Pemantauan Buka Tutup Tempat Hiburan Malam*
*Jadwal waktu pelaksanaan*
-Hari : Jumat
-Tgl: 08-04-2023
-Jam Kegiatan : 21.30 wib s/d Selesai
-Lokasi Kegiatan : Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral
*JUMLAH PERSONIL* :
1. Chairis Wandi S.IP (Kasi Bina Potensi Satlinmas)
2. Amrizal
3. Nanang S
4. Ferryansah
5. Hirawan
6. Zulnaidi
7. M. Fakhrizal
Dasar Kegiatan
Berdasarkan Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor : 556/DISPAR/101/III/2023 Tentang Larangan Beroperasi Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah/ 2023 dan Surat Perintah Tugas Kepala satuan Polisi pamong Praja kabupaten karimun Nomor : 41/SPRINT/SATPOL.PP-PGKUDDK/IV/2023
Hasil Kegiatan
– Tim patroli melaksanakan apel persiapan patroli.
– Selanjutnya Tim patroli Bergerak menuju tempat hiburan malam, dan tidak ditemukan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi.
-Dan menanggapi laporan masyarakat tentang warung remang² atau warung Tuak yang beroperasi dilokasi kelurahan baran barat selama bulan ramadhan, dan tim memberikan himbauan dan teguran secara lisan.
Demikian Laporan Ini Disampaikan, Sekian Terima kasih